Senin, 12 September 2011

Tips / Cara Menjaga Hubungan Cinta Dengan Pacar / Kekasih Agar Tidak Putus Cinta


Memiliki pacar yang kita sayangi dan cintai sangat menyenangkan untuk dijalani. Selama masa berpacaran pasti akan ada berbagai masalah yang datang silih berganti. Jika anda berhasil menjalani itu semua, maka kesuksesan anda adalah menikah dengan doi.

Di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu anda lakukan agar hubungan anda tetap menyenangkan dan lancar dengan pacar tercinta sehingga dapat menikahinya :

1. Komunikasi Yang Intensif

Dengan teknologi yang sudah maju anda bisa sering menelpon dan mengirim sms ke dia dengan obrolan yang segar dan tidak membosankan. Usahakan bisa menelfon si dia setiap malam hari dengan tarif yang murah meriah sehingga anda dapat berlama-lama ngobrol dengannya berdua. Jika si doi sudah merasa nyaman dan senang ditelfon maka komunikasi yang anda lakukan dalam kondisi yang baik.

Hindari menanyakan hal yang sama berulang-ulang dan dapat membuat pasangan anda bosan menjawabnya. Jika anda mempunyai sesuatu hal yang menarik dan baru, sampaikanlah. Selain malam hari, jangan ganggu si dia terlalu lama. Cukup dengan telepon sebentar dan beberapa sms segar. Jangan paksakan melakukan komunikasi jika keadaan sedang tidak memungkinkan.

2. Beri Perhatian Lebih

Perlakukan si dia berbeda dan lebih baik dari orang lain. Ketika dia ulang tahun atau event-event tertentu ucapkan selamat dan juga bisa anda beri hadiah. Buatlah seolah-olah dia seorang yang spesial dan anda tidak mau kehilangan dirinya. Jika doi ada masalah, bantulah minimal dengan mendengarkan curhat serta membantu dengan memberi solusi.

3. Ungkapan Cinta Yang Tulus Dan Wajar

Jangan memberi ungkapan gombal yang berlebihan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ungkapkan cinta anda secukupnya secara wajar tidak dibuat-buat alias maksa. Buat varasi ungkapan cinta anda dengan berbagai metode dan cara agar tidak monoton.

4. Pelajari Sifat Dan Perilaku

Amati dan pelajari apa-apa yang ia sukai dan apa-apa yang tidak disukainya. Jika anda sudah tahu, jangan lakukan hal-hal yang tidak ia sukai dan lakukanlah apa yang ia sukai selama tidak melanggar aturan hukum, norma dan agama serta tidak membebani anda. Hindari hubungan seks di luar nikah untuk menghindari masalah pelik yang dapat muncul. Tolak dengan baik ajakan-ajakan yang berbahaya, karena belum tentu ia akan menikah dengan anda.

5. Jangan Pelit Dan Matre

Ketika sedang pergi berdua jika memungkinkan tanggunglah biaya-biaya pacaran berdua seperti makan, nonton, belanja, jajan, transport, dsb. Jangan maunya dibayari saja tanpa mau mengorbankan sedikitpun uang anda untuk orang yang anda sayangi. Tetapi jika salah satu ada yang sudah bekerja dan yang satunya tidak bekerja, dibayari adalah sesuatu yang wajar.

6. Perjelas Hubungan Ke Depan

Komitmen menikah merupakan sesuatu yang penting dan perlu disepakati yang menunjukkan bahwa anda dan pasangan saling mencintai. Komitmen tersebut bisa diungkapkan di awal maupun setelah lama berhubungan. Semakin jelas hubungan anda dengan dirinya, maka semakin kuat ikatan batin anda dengan si dia. Terlebih lagi jika keluarga kedua belah pihak telah mengetahui serta merestuinya. Berdoalah kepada Tuhan agar anda kelak bahagia bersama pasangan anda.

7. Hubungan Keluarga Yang Baik

Jaga hubungan baik dengan anggota keluarga si dia jangan sampai menimbulkan masalah dan citra yang negatif. Jika ada masalah segera selesaikan secara kekeluargaan bersama pasangan anda. Pernikahan tidak hanya penyatuan seorang laki-laki dengan perempuan, tetapi juga menikahkan kedua keluarga.

8. Jujur Dan Menjadi Diri Sendiri

Jadilah sebagai diri sendiri dan tidak meniru adegan sinetron, novel, film, dan sebagainya. Tanpa berpura-pura menjadi seseorang yang sempurna, kita akan merasa bebas lepas tanpa beban dalam menjalani hubungan cinta anda.

Usahakan tidak membohongi kekasih anda dan katakan apa adanya sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Sekali berbohong maka anda harus membuat kebohongan lainnya untuk menutupinya. Jika telah menikah nanti akan lebih indah jika saling jujur tanpa ada dusta diantara anda dengan dia.

9. Menjaga Emosi

Jangan membalas emosi dengan emosi. Gunakan kesabaran yang tinggi untuk meredam amarah si dia. Ungkapkan anda tidak suka jika dia marah membabi-buta. Jika si dia melakukan kesalahan atau kebohongan pun jangan sampai emosi anda meledak-ledak. Tetap tenang dan gunakan akal sehat dalam menjalani suatu masalah. Berbicaralah baik-baik dan lembut namun tegas dalam menyikapi sesuatu karena emosi terkadang sifatnya hanya sementara. Emosi yang saling beradu sangat berbahaya dalam menjaga hubungan agar tidak putus cinta.

10. Selesaikan Masalah Yang Ada Secepatnya

Jangan menunda-nunda untuk mencari pemecahan dari masalah yang timbul. Jika keadaan dibuat mengambang terlalu lama maka bisa jadi si dia akan berpaling dari anda dan menjalin cinta yang lain. Sedapat mungkin hubungan yang terjalin dapat kembali mesra seperti sedia kala setelah masalah terselesaikan.

11. Selalu Setia

Hal yang sangat penting adalah menjaga kepercayaan si doi. Jika anda ketahuan pacaran lagi dengan orang lain maka hancurlah hati si dia jika mengetahuinya. Jangan pernah menduakan cinta anda, karena itu sangat membahayakan hubungan anda dengan pacar anda.

12. Seimbang / Tidak Ada Dominasi

Jangan sampai hubungan yang berjalan menjadi kurang nyaman karena yang satu dianggap atau menganggap dirinya lebih dewasa, lebih pintar, lebih kaya, dan sebagainya. Buatlah diri anda dengan dirinya seimbang satu sama lain tanpa perbedaan. Keadaan yang seimbang antara pria dan wanita seperti teman akan sangat menyenangkan daripada yang satu harus selalu menuruti kemauan salah satu pihak terus menerus seperti pembantu.

13. Lakukan Hal-Hal Yang Menyenangkan

Sesuatu yang membuat anda berdua senang tidaklah harus yang berharga mahal. Mungkin dengan belanja bersama ke pusat perbelanjaan, jalan-jalan naik motor berdua atau duduk berdua di bangku taman yang gratis dapat menyenangkan kedua belah pihak. Nikmatilah masa-masa pacaran anda yang indah agar tidak menyesal nantinya ketika menikah.

- Semoga kisah cinta anda berdoa dengan pacar selalu lancar aman terkendali hingga jenjang pernikahan yang suci dan sakral.
Baca Selengkapnya...

Minggu, 21 Agustus 2011

UU Baru Dalam Ber-Lalu Lintas

Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992.

Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau dianggap melanggar. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini.

Padahal sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8).

Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.

Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara.

Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)).

Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca.

Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
sumber : http://gugling.com/uu-baru-dalam-ber-lalu-lintas.html
Baca Selengkapnya...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...